-->

Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah

Pelaksanaan, Isitlah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah. Melalui otonomi daerah , daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dalam NKRI. Oleh sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah harud dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Pelaksanaan, Isitlah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah
sumber img:pemerintahan.kampung-media.com
Agar lebih memahami tentang pelaksanaan otonomi daerah, sobat perlu mengerti beberapa istilah yang berkaitan dengan otonomi daerah. Istilah-istilah tersebut mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Berikut ini beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
  • Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUDN 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
  • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  • Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan daerah propinsi  dan atau peraturan daerah kabupaten/ kota.
  • Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
  • Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proposional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tehunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di daerah, baik untuk memilih badan legislatif, presiden, maupun kepala daerah.
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Artikel PKn Lainnya:
- Macam-Macam Kecerdasan Dasar Menurut Howard Gardner
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia  
- Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia  
- Pengertian Penduduk, Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan  
- Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)

Demikianlah artikel singkat mengenai pelaksanaan otonomi daerah serta istilah-istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat sekalian. Selamat belajar! [sumber:PKn 3 SMP Kelas IX Yudhistira, Agus Dwiyono dkk, Hal.41-42]

0 Response to "Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel