-->

Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Yang disebut sebagai warga negara Indonesia yakni sebagai berikut:
  • Orang-orang bangsa Indonesia asli
  • Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebbagai warga negara
Orang-orang bangsa lain yang dimaksudkan yaitu orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia. Mereka ini dapat menjadi warga negara melalui naturalisasi (pewarganegaraan), yaitu proses pewarganegaraan seseorang menjadi warga negara menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia

Dalam Pasal 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Ditegaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa Kewarganegaraan Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 3). Berdasarkan Undang-Undang ini Pasal 4, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negaralain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu negara Asing
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dari ayahnya warga negara Indonesia
  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anaknya tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selanjutnya, Pasal 7 Undang-Undang ini menegaskan, bahwa: Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. Apabila orang asing ini ingin menjadi warga negara Indonesia, maka mereka harus melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi, yakni tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006).

0 Response to "Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel