-->

Pengertian Penduduk, Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan

Negara merupakan tempat kita dan keluarga kita hidup, bermain, mencari makan, menuntut ilmu, dan tempat mencari segala keperluan hidup lainnya. Selain itu negara juga telah menyediakan kamu berbagai fasilitas kehidupan, seperti air bersih, listrik, telepon, sekolah, rumah sakit, dan pasar. Oleh karenanya, negara bisa diibaratkan sebagai sebuah rumah yang harus kamu jaga, baik kebersihannya maupun keamanannya. Kita sendiri disebut sebagai warga negara.
Pengertian Penduduk dan Warga Negara

PENGERTIAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
Orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah negara tertentu, belum tentu merupakan penduduk negara tersebut. Artinya, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara tertentu, ada yang berstatus penduduk ada pula yang bukan penduduk negara itu. Berdasarkan penjelasan diatas, penduduk negara dibagi menjadi dua, yaitu penduduk negara dan penduduk bukan warga negara.

1. Penduduk Negara
Penduduk Negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut merupakan hukum berlaku yang menetapkan seseorang menjadi anggota suatu negara.

2. Penduduk Bukan Warga Negara
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika orang asing ingin menjadi warga negara, maka mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi. Naturalisasi adalah pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenhui syarat dalam undang-undang.

ASAS KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas, yakni ius sanguinis dan ius soli. Berikut ini masing-masing pengertiannya:
  • Asas Ius Sanguinis (Keturunan). Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya yang menentukan kewarganegaraan seseorang yaitu kewarganegaraan orang tuanya.
  • Asas Ius Soli (tempat kelahiran), Asas ini menentapkan kewarganegaraan seseorang menuurut negara tempat ia dilahirkan. 
Sehubungan dengan asas-asas kewarganegaraan ini, kenyataannya seseorang bisa tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) atau mungkin mempunyai kewarganegeraan rangkap (bipatride).

0 Response to "Pengertian Penduduk, Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel