-->

Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)

Manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia menjadi berarti, jika berada di antara manusia lain. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup itulah manusia membentuk kelompok-kelompok masyarakat. Dalam kelompok masyarakat dibutuhkan jaminan terpenuhinya kebutuhan manusia. Terutama kebutuhan-kebutuhan besar seperti keamanan, kepastian hukum, dan pendidikan. Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatannya pada kesejahteraan umum semua anggota. Organisasi inilah yang disebut dengan negara.
Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)

PENGERTIAN NEGARA
Kata "negara" berasal dari bahasa sansakerta "nagari" atau "nagara" yang berarti kota. Secara singkat negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh organisasi pemerintahan negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Negara merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus berikut:
  1. Memaksa. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah
  2. Monopoli. Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Menyeluruh. Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Ada tiga unsur pokok bagi terbentuknya suatu negara. Ketiga unsur pokok tersebut yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
  1. Wilayah. Wilayah dimaksudkan sebagai daerah kekuasaan suatu negara, baik darat, laut, maupun udara.
  2. Rakyat. Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  3. Pemerintah yang Berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga  negaranya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau negara lain. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
Dalam ilmu tata negara, ketiga unsur tersebut sering disebut sebagai unsur konstitutif (unsur pembentuk). Unsur lain yang bukan menjadi syarat mutlak, tetapi juga penting bagi kehidupan bernegara adalah unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain).

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya, tujuan negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Hal ini berbeda dengan fungsi negara yang lebih beragam. Berikut fungsi negara secara umum:
  1. Melaksanakan Penertiban. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan antarmanusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban.
  2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya. 
  3. Pertahanan
  4. Menegakan Keadilan.
Demikian ringkasan artikel mengenai negara dan warga negara yang terdapat beberapa poin seperti pengertian negara, sifat-sifat negara, unsur-unsur negara, tujuan dan fungsi negara. Semoga artikel singkat ini dapat dijadikan referensi atau juga digunakan untuk sumber belajar sobat. Selamat belajar!

0 Response to "Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel