-->

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Ada 5 hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, yaitu:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini memuat dua hak warga negara, yaitu hak sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak Sama dalam Hukum, setiap warga negara tanpa kecuali bila melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan. Selain itu, setiap warga negara tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum melalui proses hukum dan peradilan.
  • Hak Sama dalam Pemerintahan, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Artinya, setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan , apabila memenuhi syarat.
2. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Hak dan Kewajiban dalam bidang ekonomi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3). Ayat (1) berbunyi, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Ayat (2) berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara". Ayat (3) berbunyi, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

3. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya diatur dalam Pasal 31 dan 32 UUD 1945. Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pasal 32 Ayat (1) berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Dan Ayat (2) berbunyi "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional .

4. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yiatu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

5. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Selanjutnya dalam UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Permasalahan bela negara menjadi sangat komplek sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel