-->

Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Silahkan lihat disini.

0 Response to "Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel