Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK
19.26
Add Comment
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Silahkan lihat disini.
0 Response to "Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK"
Posting Komentar