-->

Tata Cara Penyampaian Pendapat yang Demokratis

Tata Cara Penyampaian Pendapat yang Demokratis. Sebagai wujud hak dan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan demokratis, maka kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus berpedoman pada asas-asas berikut:
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas musyawarah dan mufakat
  • Asas kepastian hukum dan keadilan
  • Asas proporsionalitas
  • Asas manfaat
Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika internasional. Sedangkan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan dalam Pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 sebagai berikut:
  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  • Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  • Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dapat dilaksanakan dengan bentuk-bentuk antara lain, sebagai berikut:
  • Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
  • Pawai, yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
  • Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  • Mimbar bebas, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara dengan tata cara penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam UU No.9 tahun 1998 sebagai berikut:
  • Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib dibertahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai.
  • Hal tersebut dimaksudkan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai karena Polri bertanggung jawab memberikan perlidungan keamanan terhadap pelaku atau peserta juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) disampaikan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Artikel PKn Lainnya:
- Akibat Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
- Pengertian, Tujuan, dan Contoh Kebijakan Publik
- Kesesuaian Dinamika Globalisasi dengan Nilai-Nilai Pancasila
- Dampak Globalisasi bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
- Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah
- Macam-Macam Kecerdasan Dasar Menurut Howard Gardner
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia  
- Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia  
- Pengertian Penduduk, Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan  
- Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)
Demikian tata cara penyampaian pendapat yang demokratis beserta pengertiannya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat sekalian. Selamat belajar!
(Referensi: Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII, Penerbit Erlangga, Tim Abdi Guru, hal 124-125)

0 Response to "Tata Cara Penyampaian Pendapat yang Demokratis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel