-->

Akibat Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas

Akibat Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas. Jika pembatasan terhadap kemerdekaan pendapat merupakan salah satu pelanggaran terhadap HAM, maka mengemukakan pendapat tanpa batas juga dapat berakibat buruk bagi kepentingan bersama. Kedua sikap tersebut sama-sama merupakan pelanggaran dan sepatutnya harus dihindari. Oleh karena itu, hukum dan perundang-undangan kita telah memberikan perlindungan dan batasan yang jelas tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Perlu dicermati dengan seksama bahwa kebebasan yang dimaksudkan bukanlah kebebasan tanpa batas atau kebebasan yang tidak bertanggung jawab, sehingga akan merugikan masyarakat secara luas bahkan dapat memperburuk citra bangsa Indonesia di mata dunia. Karena mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggungjawab berarti akan:
  • Melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain.
  • Melanggar aturan dan norma susila yang diakui umum.
  • Tidak menaati peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku
  • Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral.
  • Mengganggu ketentraman, keamanan, atau ketertiban umum
  • Bersifat adu domba yang memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam UU No. 9 tahun 1998 pasal 15, 16, dan 17 telah diatur ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan oleh Polri apabila tidak memenuhi ketentuan berlaku.
  • Pelaku atau peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan, yakni 1/3 dari pidana pokok.
Artikel PKn Lainnya:
- Pengertian, Tujuan, dan Contoh Kebijakan Publik
- Kesesuaian Dinamika Globalisasi dengan Nilai-Nilai Pancasila
- Dampak Globalisasi bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
- Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian Dalam Otonomi Daerah
- Macam-Macam Kecerdasan Dasar Menurut Howard Gardner
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia  
- Syarat dan Ketentuan Kewarganegaraan Indonesia  
- Pengertian Penduduk, Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan  
- Negara dan Warga Negara (Pengertian, Sifat, Unsur, Tujuan dan Fungsi Negara)
Namun, patut pula dipahami bahwa peraturan kemerdekaan berpendapat dilakukan semata-mata demi ketertiban. Pengaturan tersebut tidak boleh membatasi atau mengekang kebebasan. Karena itu, berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini harus bersikap proporsional, artinya semua tindakan yang dilakukan harus dilandasi rasa tanggung jawab dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundangan yang berlaku.
(Referensi: Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII, Penerbit Erlangga, Tim Abdi Guru)

0 Response to "Akibat Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel